Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pindah Lokasi) 14 Hari
Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Pergantian Kepala Cabang Dan Apoteker Penanggung Jawab) 14 Hari
Sertifikat Distribusi Cabang Duplikat (Hilang/Rusak) 14 Hari
Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi (Penutupan) 14 Hari
Izin Laboratorium Kesehatan Madya 40 Hari
Rekomendasi Izin Sarana Pemeriksaan Kesehatan Ctki 40 Hari
Rekomendasi Administrasi Izin Usaha Industri Farmasi (Iuif) 35 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Jalan Masuk 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Papan Reklame, Bando, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Baru) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Jalan Masuk 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Papan Reklame, Bando, Jpo, Billboard, Neon Box, Megatron, Baligho 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Galian Penanaman Utilitas 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Baru) - Penambangan 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Rumah Tinggal, Bangunan Darurat, Tanaman Palawija 14 Hari
Izin Serah Pakai Tanah (Ispt) Tanah Jalan Diluar Ruang Milik Jalan (Perpanjangan) - Penambangan 14 Hari
Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Baru) 21 Hari
Surat Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah Provinsisempadan Sumber Air (Perpanjangan) 21 Hari
Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Baru) 21 Hari
Surat Izin Pengambilan Dan Pemanfaatan Air (Sippa) Permukaan (Perpanjangan) 21 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Lahan Kosong Atau Renovasi Berizin 30 Hari
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Sudah Terbangun 30 Hari Lihat
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) Imb Alih Fungsi 30 Hari
Perpanjangan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (Kbu) 30 Hari
Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Provinsi 7 Hari
Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang Atau Barang Skala Nasional 7 Hari
Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (Ugb) 7 Hari
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Perpanjangan) 7 Hari
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta Pencabutan) 3 Hari
Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Baru) 12 Hari
Izin Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal (Lptks Akl - Perpanjangan) 12 Hari
Izin Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (Cabang Pptkis) 7 Hari
Lembaga Penyedia Jasa Penata Laksana Rumah Tangga (Lprt) 7 Hari
Rekomendasi Pendirian Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Antar Daerah (Lptks Akad) 14 Hari
Rekomendasi Pengerahan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (Rptk-Akad) 3 Hari
Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Baru) 7 Hari
Rekomendasi Terhadap Perizinan Magang Di Luar Negeri (Perpanjangan) 7 Hari
Izin Lokasi Lintas Daerah Kabupaten Dan Kota (Perpanjangan) 30 Hari
Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Baru 45 Hari
Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi (Sumber Limbah Lintas Kabupaten Kota) Perpanjangan 45 Hari
Izin Lingkungan Dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Amdal 21 Hari
Izin Lingkungan Bagi Setiap Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Ukl-Upl 21 Hari
Rekomendasi Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 45 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perubahan) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan Sk/Kp) 14 Hari
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Yang Wilayah Operasinya Melampaui Lebih Dari 1 (Satu) Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Daftar Ulang Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Usaha Angkutan Laut Bagi Badan Usaha Yang Berdomisili Dalam Wilayah Dan Beroperasi Pada Lintas Pelabuhan Antara Daerah Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Daerah Provinsi (Siupal) 14 Hari
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Baru) 14 Hari
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Perubahan) 14 Hari
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt - Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
Pembukaan Kantor Cabang Jasa Pengurusan Transportasi (Iujpt) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Baru) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbmperubahan) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (Siupbm-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Baru) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpkperubahan) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Depo Peti Kemas (Iupdpk-Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupper-Baru) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperperubahan) 14 Hari
Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (Iupperregistrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Usaha tally Mandiri (Baru) 14 Hari
Izin Usaha Tally Mandiri (Perubahan) 14 Hari
Izin Usaha Tally Mandiri (Registrasi Kartu Pengawasan) 14 Hari
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Baru) 14 Hari
Izin Usaha Penyewaan Peralatan Angkutan Laut Atau Peralatan Jasa Terkait Dengan Angkutan Laut (Perubahan) 14 Hari
Rekomendasi Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (Siupl/Pelnas) 14 Hari
Izin Usaha Simpan Pinjam 14 Hari
Izin Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam/Kspps 14 Hari
Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
Izin Usaha Perikanan Tangkap (Siup) Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan ) 14 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 14 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Pemilik, Mesin, Dimensi Volume Kapal) 14 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perubahan Alat Tangkap) 14 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Untuk Ukuran Kapal Di Atas 5 Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 14 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Baru) 3 Hari
Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) Andon Untuk Kapal Perikanan Berukuran Di Atas 5 Gt Sampai Dengan 30 Gt (Perpanjangan) 3 Hari
Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Baru) 3 Hari
Surat Tanda Keterangan Andon (Stka - Perpanjangan) 3 Hari
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (Sikpi) Di Laut Dengan Ukuran Palka Dan Bobot Kapal 5 Sampai Dengan 30 Gt 14 Hari
Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Reklamasi Dan Izin Pelaksanaan Reklamasi) 30 Hari
Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Lokasi Pemanfaatan Perairan Pesisir) 30 Hari
Izin Pemanfaatan Ruang Laut Di Bawah 12 Mil Di Luar Minyak Dan Gas Bumi (Izin Pengelolaan Sumber Daya Pengairan Pesisir Dan Perairan Pulau-Pulau Kecil (Biofarmakologi Laut, Bioteknologi Laut, Wisata Bahari, Pemanfaatan Air Laut Selain Energi, Pemasangan Pipa Dan Kabel Bawah Laut, Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam) 30 Hari
Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Usaha Pembesaran Ikan; Usaha Pembenihan Dan Pembesar Ikan) 7 Hari
Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Wilayah Laut Paling Jauh 12 (Dua Belas) Mil Diukur Dari Garis Pantai Ke Arah Laut Lepas Dan/Atau Ke Arah Perairan Kepulauan Diluar Kewenangan Kabupaten/Kota (Usaha Perbenihan Ikan; Us 7 Hari
Izin Distributor Obat Ikan 14 Hari
Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 7 Hari
Rekomendasi Ekspor/ Import Ikan Hidup (Induk, Benih Dan Ikan Hias) 14 Hari
Rekomendasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Khusus Dan Perjalanan Ibadah Umrah 14 Hari
Izin Membawa Masuk Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
Izin Membawa Keluar Bibit Ternak Antar Provinsi/Pulau 7 Hari
Izin Distributor Obat Hewan 14 Hari
Izin Usaha Perkebunan (Iup) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (Iup-P) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (Iup-B) Lintas Kabupaten Kota 14 Hari
Izin Usaha Produksi Benih 14 Hari
Rekomendasi Sebagai Produsen Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
Rekomendasi Sebagai Pengedar Benih Tanaman Pangan (Pertanian) 7 Hari
Rekomendasi Izin Produsen Obat Hewan 14 Hari
Rekomendasi Importir/Eksportir Obat Hewan 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Dalam Wilayah Negara Ri 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran Benih Dan/Atau Bibit Ternak Ke Luar Wilayah Negara Ri 14 Hari
Rekomendasi Pemasukan Karkas, Daging Dan/Atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
Rekomendasi Importasi/Eksportasi Produk Hewan Non Pangan 14 Hari
Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Dan Pengeluaran Ternak Potong Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia 14 Hari
Rekomendasi Pendaftaran Pakan Ternak 14 Hari
Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Produk Hewan Antar Provinsi 14 Hari
Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan Ternak Potong Antar Provinsi 14 Hari
Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Bahan Baku Pakan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Negara Ri 14 Hari
Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan (Iup) Perkebunan Lintas Provinsi 14 Hari
Rekomendasi Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (Iup-P) 14 Hari
Rekomendasi Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan Baru 40 Hari
Rekomendasi Perpanjangan/Pembaharuaan Hak Guna Usaha (Hgu) Perkebunan 21 Hari
Rekomendasi Pemasukan Dan Pengeluaran Produk Pangan Asal Hewan Ke Dan Dari Wilayah Ri 14 Hari
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (Iuiphhk) Kapasitas Produksi Diatas 2.000 M3 Sampai Dengan Kurang Dari 6.000 M3 Per Tahun 30 Hari
Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (Iuiphhbk) Skala Kecil, Skala Menengah Dan Skala Besar (Baru) 30 Hari
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Baru) 14 Hari
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (Perpanjangan) 14 Hari
Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Baru) 14 Hari
Penetapan Tempat Penampung Terdaftar Kayu Olahan/Kayu Bulat (Perpanjangan) 14 Hari
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Baru) 90 Hari
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dengan Luasan Paling Banyak 5 Ha Untuk Pembangunan Fasilitas Umum, Dan Kegiatan Yang Bersifat Non Komersil (Perpanjangan) 90 Hari
Izin Pemanfaatan Kayu (Baru) 30 Hari
Izin Pemanfaatan Kayu (Perpanjangan/Lanjutan) 30 Hari
Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan 75 Hari
Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan 120 Hari
Rekomendasi Calon Lahan Pengganti 75 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Produksi 30 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Eksplorasi 30 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan 30 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau 30 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Imbuhan Cat Lintas Provinsi 30 Hari
Izin Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Sumur Pantau Cat Lintas Provinsi 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Gali/Pantek (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Pantek/Gali (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Peningkatan Status) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Eksisting (Hasil Penertiban) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Habis Masa Berlaku) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian/Pengeboran Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Baru Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
Izin Pemakaian Air Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat 30 Hari
Izin Pengusahaan Atau Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan) 30 Hari
Izin Pengusahaan/Pemakaian Air Tanah Dalam Daerah Provinsi Untuk Sumur Bor (Perpanjangan Cat Lintas Provinsi) 30 Hari
Izin Pelaksana Pengeboran Air Tanah 20 Hari
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup) Mineral Bukan Logam Dan Batuan 60 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Eksplorasi (Baru) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Baru) 60 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perubahan Saham, Direksi, Komisaris Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Atau Batubara-) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi (Perpanjangan) 30 Hari Lihat Persyaratan Cetak Persyaratan
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Baru) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perubahan Saham Direksi Dan Komisaris) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus Pengolahan Dan Atau Pemurnian (Perpanjangan) 30 Hari
Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara30 Hari
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (Iup) Operasi Produksi Khusus (Opk) Untuk Pengangkutan Dan Penjualan Mineral Atau Batubara 30 Hari
Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
Tanda Registrasi Untuk Jasa Usaha Pertambangan Non Inti 30 Hari
Izin Pertambangan Rakyat 60 Hari
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Izin Penjualan) 30 Hari
Izin Sementara 30 Hari
Project Area 30 Hari
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Baru) 60 Hari
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Iuptl) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 45 Hari
Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
Izin Operasi (Io) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru) 30 Hari
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Di Atas 25 Kva Sampai Dengan 200 Kva Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan) 30 Hari
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Baru 30 Hari
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Iujptl) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki Oleh Penanam Modal Dalam Negeri) Perpanjangan 30 Hari
Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Toko Bebas Bea Sebagai Pengecer 14 Hari
Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (Siup B2) Distributor Terdaftar (Dt) 14 Hari
Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup Mb) Distributor 14 Hari